Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Perbersihan lahan dan tahapan pelaksanaannya


Pembersihan lahan adalah pekerjaan yang terdiri dari pembersihan lahan dari semua pohon, 
halangan - halangan, semak – semak, sampah, dan bahan lainnya yang tidak dikehendaki atau menggangu keberadaannya sesuai dengan yang diperintahkan oleh direksi Pekerjaan.

Adapun Tahapan pekerjaan pembersihan lahan tersebut adalah sebagai berikut:
Tahap Pertama yaitu melakukan Pekerjaan Survey pengukuran,
Pekerjaan Survey pengukuran dilakukan untuk menentukan batas-batas daerah yang akan dibersihkan menggunakan peralatan survey seperti pita ukur atau GPS. Batas daerah yang akan dibersihkan dapat diberi tanda dengan menggunakan patok dari kayu atau dengan menggunakan tali pembatas, atau dengan cara lain yang disetujui direksi pekerjaan . Jika pekerjaan pembersihan lahan tersebut dalam skala yang lebih besar atau diperlukan pengupasan lapisan permukaan tanah dasar maka ketersediaan data elevasi (ketinggian) merupakan salah satu hal yang harus terpenuhi. Untuk dapat memperoleh data ketinggian diperlukan survey pemetaan yang lebih detail menggunakan peralatan survey seperti Total Station atau theodolite.

Lihat juga : Pengukuran Sifat datar

Tahap kedua yaitu pekerjaan Pembersihan dan pengupasan lahan
Semua pepohonan dan semak-semak dibersihkan dengan menggunakan alat Excavator atau dengan alat lain yang sesuai. Penggunaan excavator untuk melakukan pembersihan pohon memiliki keterbatasan seperti yang disebutkan sebelumnya pada 3 fungsi lain excavator


pembersihan pohon
pembersihan pohon
Untuk pohon yang relatif besar dengan diameter lebih dari 15 cm, dilakukan pemotongan dengan mesin potong dari bagian atas pohon secara bertahap hingga ke bagian bawah. Semua tunggul dan akar sisa pemotongan harus dicabut dengan excavator dan dibuang ke tempat lain yang disetujui direksi pekerjaan menggunakan dump truck

Tahap Selanjutnya yaitu menutup dan meratakan lubang bekas pembongkaran akar atau tunggul dengan bahan timbunan yang disetujui direksi pekerjaan dan kemudian dipadatkan dengan alat pemadat yang memadai.