ARTI JALAN MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGELOMPOKANNYA
Pengertian jalan
Menurut undang undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan-nya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.Yang di maksud dengan bangunan pelengkap jalan di atas adalah bangunan yang menjadi bagian dari jalan yang sesuai dengan persyaratan teknik. seperti jembatan, tempat parkir, gorong-gorong, tembok penahan tanah dan saluran drainase tepi jalan.
Sedangkan yang dimaksud dengan perlengkapan jalan yaitu sarana untuk mengatur keselamatan, keamanan, kelancaran,dan ketertiban lalin (lalu lintas) seperti pengaman jalan, rambu jalan, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan tempat pemberhentian angkutan umum atau halte.
Pengelompokan jalan
Sesuai dengan peruntukannya, jalan dikelompokkan menjadi jalan umum dan jalan khusus.
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Sedangkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri, bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan.
Jalan umum seperti yang kumpulengineer sebutkan diatas, dapat dikelompokkan lagi berdasarkan sistem, fungsi, status, dan kelas jalannya.
Jalan umum berdasarkan sistem dibagi menjadi sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Sistem jaringan jalan primer merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional sedangkan sistem jaringan jalan sekunder untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
Berdasarkan fungsinya, jalan umum dikelompokkan menjadi jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan juga jalan lingkungan.
Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Sedangkan pembagian jalan umum berdasarkan kelas jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Pengelompokkan jalan didasarkan dari fungsi dan intensitas lalu lintas, serta daya dukung jalan untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi atau ukuran kendaraan bermotor yang melaluinya. Menurut kelasnya jalan dibagi menjadi, Jalan kelas I, Jalan kelas II, Jalan kelas III, dan Jalan kelas khusus.
Posting Komentar untuk "ARTI JALAN MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGELOMPOKANNYA"
Komentar yang anda berikan tidak akan ditayangkan secara langsung, Setiap Komentar akan ditinjau atau dimoderasi oleh admin secara berkala.
Komentar yang dinilai tidak memberikan dampak positif bagi para pengguna kami atau melanggar kebijakan kami tidak akan ditayangkan. Terima kasih.